Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program pascasarjana mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MM (S2)
Magister Manajemen (MM) = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MH (S2)
Magister Ilmu Hukum (MH) = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MPd (S2)
Magister Pendidikan (MPd) = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Sistem Pendidikan
⌹
Kurikulumnya mendasarkan Sistem SKS, dan mutu kurikulumnya didesain sedemikian rupa mendasarkan pada Kurikulum Nasional (Kurikulum Inti), juga mendasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terhadap kebutuhan melanjutkan ke pendidikan tinggi dgn jenjang lebih tinggi serta profesionalitas dunia kerja.
⌹
Tamatan/lulusan Program Magister (Pascasarjana) (Blended) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yg heterogen serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri disesuaikan dengan keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru di keilmuannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
⌹
Dengan pembekalan ilmu, teknologi, serta seni yg diberikan, tamatan/lulusan Program Magister (Pascasarjana) (Blended) memiliki kompetensi untuk menjadi Magister/Master (S2) berdasarkan kekhususan / spesialisasinya, yg dapat menaikkan kemampuan dirinya. Dgn demikian tamatan/lulusan Program Magister (Pascasarjana) (Blended) memiliki kesanggupan di dlm memutuskan solusi persoalan beserta menaikkan pengetahuannya.
⌹
Kompetensi tamatan/lulusannya di dlm menangani tiap persoalan, mampu mengungkap struktur serta inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil berdasarkan kelompok ilmunya; bisa memecahkan persoalan secara logika, memanfaatkan data/informasi yg diadakan; dapat memakai konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam kerja dan berupaya.
⌹
Mhs magister (pascasarjana) (blended) dapat mengulang di semester/periode berikutnya tanpa dibebani biaya tambahan jikalau tidak lulus suatu mata kuliah di suatu semester.
⌹
Kompetensi dasar tamatan/lulusan Program Magister (Pascasarjana) (Blended) adalah mempunyai mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis begitu pula moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta mengambil informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar.
⌹
Tamatan/lulusan Magister (Pascasarjana) (Blended) juga diberikan bekal ilmu, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan keterampilan untuk mengelola tim/organisasi secara luas pada bidang yg disesuaikan dgn kelompok ilmunya; kesanggupan bekerjasama di dalam tim, kesanggupan memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu disesuaikan dengan keilmuannya, beserta diberikan bekal kesanggupan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
⌹
Tamatan/lulusan Program Magister (Pascasarjana) (Blended) mempunyai kesanggupan penguasaan teori yg kuat beserta aplikasinya, serta kesanggupan profesional serta cara pandang yg luas; menaikkan sikap mental profesional yg berorientasi pada penuntasan masalah mendasarkan alur berpikir-sistem; mampu menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; memiliki kesanggupan melakukan beraneka penelitian dasar begitu pula terapan.
⌹
Sistem pendidikannya dilaksanakan dengan ketrampilan (keterampilan) tinggi serta sangat layak bagi karyawan yg sibuk dengan kerjanya begitu pula bagi yg belum kerja. Selain perkuliahan tatap muka, juga memanfaatkan keragaman metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tesis yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pada waktunya (sesuai masa studi).
⌹
Bagi mahasiswa/i magister (pascasarjana) (blended) yg sudah kerja diizinkan tidak hadir di kuliah dalam beberapa pertemuan, apabila mahasiswa/i terkait menerima tugas kerja lembur, atau kerja dgn sistem shift / pertukaran waktu, tugas ke luar kota/negeri, dengan melalui metode tertentu.
Tags: beban, studi, bobot, sks, yg, ditempuh, program, magister, pascasarjana, masa, cilacap, jateng, beban studi, sks yg, program magister, beban masa, jateng lulusan, s1 semua, jurusan, melanjutkan ke mpd, s2 magister, lebih, lanjut pembekalan ilmu, teknologi seni, berupaya, mhs magister pascasarjana, blended, ilmu, disesuaikan, keilmuannya beserta diberikan, dgn bimbingan, pengerjaan, tesis yg terarah