Sebagaimana Undang2 Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Dan sebagaimana Undang-Undang Dasar 45 pada Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Padahal faktanya diantara sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terpenting wirausahawan / pegawai). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kekuatan finansial / uang terbatas.
Demikian juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Selanjutnya dalam Penjelasan UU-RI tsb diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "
Maksud dan Tujuan menyelenggarakan Program Pascasarjana ini
Sebagai wujud menjalankan kebutuhan tsb PTS tersebut menyelenggarakan Program Pascasarjana (S-2) ini dengan fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (bagi mereka yang telah bekerja) serta sekaligus melaksanakan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dengan memberi kesempatan kepada seluruh lulusan Sarjana (S-1) atau sederajat dari seluruh rumpun ilmu baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki kekuatan finansial / uang terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke tahap Pascasarjana (S2) pada jurusan dan konsentrasi yang diminati, secara layak dan berkualitas sebagaimana keunggulan PTS tersebut. Juga Biaya kuliahnya (silakan klik) dibuat agar terjangkau mahasiswa/i, dikarenakan selain diringankan dgn subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas untuk memperingan beban dana/biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur bulanan sesuai kekuatan keuangan / finansial mahasiswa/i.
Sistem kuliah Program Magister (Pascasarjana) diselenggarakan dgn terampil serta profesional serta sangat sesuai bagi karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga bagi yang bukan karyawan. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen di ruang kelas, juga menggunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan kuliah sesuai masa studinya.
Lulusan Program Magister (Pascasarjana) memiliki keahlian meningkatkan sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penyelesaian solusi masalah mengacu alur berpikir-sistem; ; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan pelbagai penelitian dasar dan juga terapan; memiliki keahlian penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang lengkap / menyeluruh.
Lulusan Program Magister (Pascasarjana) (Blended) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sesuai bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada rumpun ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi lulusannya di dalam menangani tiap problematik, mampu mengungkap struktur serta inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa menggunakan kegunaan teknologi informasi; dapat menggunakan ilmu; cakap serta terampil sesuai bidang keilmuannya; bisa memberikan menjabarkan serta penuntasan problematik secara logika, menggunakan data/informasi yang diperoleh; dapat mempergunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam karir dan berupaya.
Tags (tagged): cilacap, maksud, tujuan, penyelenggaraan, program, magister, pascasarjana, jateng, program magister, tujuan cilacap, 31 ayat 3, bahwa komponen, bangsa, wajib mencerdaskan, exit, system peserta, didik, belajar sambil bekerja, keunggulan pts, biaya, kuliahnya silakan, sehingga, mahasiswa menyelesaikan, kuliah, sesuai masa, ada, mampu memulai, rintisan, pembentukan