langsung dilaksanakan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terkait (Sekretariat S2 atau Program S2 (MM, MH, MPd)) atau diwakilkan.
Untuk melaksanakan amanat UUD 45 Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, Perguruan Tinggi Swasta terkait menyelenggarakan Program Pascasarjana / S2 ini dgn fleksibilitas pilihan waktu kuliah sehingga tidak mengganggu jadwal bekerja (bagi mereka yang sudah berkarier) serta dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi peluang seluruh alumnus/lulusan Sarjana (S1) atau setingkat dari seluruh bidang keilmuan baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai keuangan / finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang S-2 / Pascasarjana di prodi dan kekhususan yang diminati, secara terhormat dan bermutu sesuai keunggulan masing2 Perguruan Tinggi Swasta terkait
Berdasarkan UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara Indonesia ada masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terpenting pegawai / wirausahawan). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai keuangan / finansial terbatas.
Juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Biaya studinya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat saksama dan penuh komitmen sehingga terjangkau mahasiswa/i, dikarenakan di samping dimudahkan berupa subsidi, juga dgn diberikannya bantuan program kredit biaya pendidikan/kuliah, agar dapat dibayar setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan keuangan / finansial calon mahasiswa baru. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Mhs yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), dapat mengulang mata pelajaran (matakuliah) terkait di semester / periode berikutnya (kapan saja) tanpa dibebani biaya tambahan.
Tenaga pengajar (dosen) yang terampil (piawai) dlm bidang keilmuannya.
Tidak ada ujian negara (sama dng PTN)
Perkuliahan tetap dapat diikuti dengan baik bagi mhs yang dalam hal kerjanya dituntut bekerja dgn sistem perpindahan waktu, disebabkan sistem penyelenggaraan pendidikan tinggi yang piawai (terampil) dan tetap menjaga mutu pendidikan dng mengintegrasikan antara Program Magister (Pascasarjana) (Blended) dan Kuliah Reguler, mhs bisa mengikuti perkuliahan pada program lainnya dengan metode tertentu.
Paling dipercaya serta paling baik dalam hal penyelenggaraan Program Pascasarjana, karena sudah memenuhi syarat / ketentuan wajib penyelenggaraannya, yaitu :
Diselenggarakan sesuai dng asas serta kode etik akademik.
Diselenggarakan sesuai dng semua kebutuhan dunia karier.
Alumnus/lulusan Program Magister (Pascasarjana) (Blended) juga mampu berkomunikasi dng para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai kelompok ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang keilmuannya, serta menyelenggarakan penelitian. . . . . ➡ tampilkan lengkap
Biaya studi Program Pascasarjana / Magister ini bisa dibayar setiap bulan sesuai kemampuan calon mahasiswa baru.
Kendatipun begitu, PTS-PTS yang sudah diseleksi & diakreditasi ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL. Antara lain membantu mahasiswa/i dalam hal membayar biaya pendidikan/kuliahnya dengan memberikan bantuan program kredit biaya pendidikan/kuliah, sehingga biaya studinya dapat dikredit berdasarkan kemampuan calon mahasiswa baru.
Cara lain dalam hal memberikan bantuan biaya pendidikan/kuliahnya, beberapa PTS memberikan beasiswa studi langsung kepada mhs yang sesungguhnya kurang mampu secara finansial.
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik